Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami
Jumat, 26 April 2013

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Soal:

Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?

Jawab:

Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikah pertamanya di-fasakh maka pernikahan keduanya batal.

Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76

Penerjemah: Didik Suyadi
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Cara Adzan Yang Baik, Doa Pelindung Diri, Adab Terhadap Al Quran, Janganlah Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan


Artikel asli: https://muslim.or.id/13822-fatwa-ulama-menikah-lagi-karena-lama-ditinggal-suami.html